VIRAL TANAH DIAMBIL NEGARA JIKA AJB TIDAK BERSERTIFIKAT, BENARKAH ?

DATA INFORMASI KLARIFIKASI
JENIS KLARIFIKASI
HUKUM DAN REGULASI - HUKUM DAN REGULASI
LOKASI INFORMASI
NASIONAL - NASIONAL
JENIS INFORMASI
HOAKS - FABRICATED CONTENT
KANAL ADUAN
WHATSAPP
BUKTI ADUAN
LINK
PETUGAS CEK FAKTA
Tommy Sutami
DILIHAT
192 KALI

Kamis, 21 Oktober 2021

VIRAL TANAH DIAMBIL NEGARA JIKA AJB TIDAK BERSERTIFIKAT, BENARKAH ?


Beredar sebuah informasi melalui pesan berantai WhatsApp yang menyebutkan bahwa Akta Jual Beli Tanah (AJB) hanya berlaku 5 tahun sejak 2021. Setelah lewat dari 5 tahun, tanah tersebut menjadi milik negara. AJB tersebut sudah tidak dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan tanah. 

CEK FAKTA :
Kementerian ATR/BPN melalui laman media sosial resminya mengklarifikasi bahwa informasi pada pesan tersebut adalah hoaks. Ditegaskan pula oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Yulia bahwa masyarakat yang menerima informasi tersebut diharapkan untuk tidak mempercayainya.

KESIMPULAN :
Klaim pada pesan berantai yang menyebutkan AJB hanya berlaku 5 tahun dan lewat dari itu belum di sertifikat akan diambil oleh negara adalah salah.

Informasi ini adalah jenis kategori Fabricated Content.

RUJUKAN :
1. https://bit.ly/2ZuwECL
2. https://bit.ly/3memJde
3. https://bit.ly/3b9YciU